Pengaduan

Badan Pengelolaan Keuagan dan Aset Daerah Kota Metro mempunyai sistem pengaduan masyarakat yang berfungsi untuk menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran tertentu yang melibatkan pegawai dan orang lain pada instansi kantor dan pelapor bukanlah bagian dari pelaku yang dilaporkannya.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya dilakukan oleh Pegawai, silakan melapor ke BPKAD Kota Metro. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Unsur Pengaduan

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

Jika anda melapor, kerahasiaan data diri ada akan kami jamin sebagai pelapor. BPKAD Kota Metro akan sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Kami akan menindaklanjuti jika pengaduan yang anda kirim dapat dibuktikan benar adanya. Kami mengucapkan terima kasih karena telah bekerjasama untuk membangun Metro. Menjadikan Metro sebagai Kota yang semakin maju.

Kontak

Anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut dengan menelpon pada kontak kami pada :

Telpon : (0725) 48564

Email : kotametrobpkad@gmail.com