Profil BPKAD

Dasar Hukum :
Perda Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Metro Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro

Visi BPKAD
Peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah yang berkualitas, tertib, akuntabel, dan transparan

Tugas
Menyelenggarakan sebagian Kewenangan Daerah Dibidang Keuangan, serta Melaksanakan Tugas Lain sesuai dengan Kebijakan yang Ditetapkan oleh Walikota Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Fungsi
Perumusan Kebijakan Teknis dan Strategis di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemberian Dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Walikota