Implementasi transaksi non tunai sudah banyak diimplementasikan di beberapa negara maju dan berkembang dalam mengurangi adanya praktik money laundry. Perkembangan teknologi saat ini telah memengaruhi sistem pembayaran, mulai dari tunai beralih menjadi non-tunai.
Implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah merupakan langkah pemerintah dalam dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, meningkatkan kinerja agar lebih Akuntabel, Transparan, efisien dan efektif demi kepentingan publik. Sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan diterbitkannya Instruksi Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. Terhitung tanggal 1 Januari 2018, Pemerintah Kota Metro telah melaksanakan Transaksi Non Tunai secara bertahap dengan pembatasan Tunai yang masih diperkenankan pada Bendahara OPD untuk maksimal transaksi Rp.500.000,- per transaksi pembayaran.

Pada tahun 2020, setelah 2 tahun pelaksanaan TNT dimulai, Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk melaksanakan TNT secara penuh tanpa pembatasan tunai untuk semua transaksi Belanja. Kegiatan pencanangan dan penandatanganan komitmen bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Metro, dilaksanakan pada hari senin, tanggal 02 Maret 2020 di Halaman kantor BPKAD Kota Metro.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Metro, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Lampung, POLRES Kota Metro, KEJARI Metro, Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Sekretaris Daerah dan Seluruh Kepala OPD, Instansi vertikal di Kota Metro, Perbankan, Organisasi, Universitas, Kepala Sekolah serta Undangan Lainnya.